Senin, 11 Mei 2009

mengapa SMA dan SMK tidak di gabung???

Kurikulum seperti apa kalau hanya satu jenis Pendidikan Atas Umum'? (pertanyaan dari lapangan)

'Kurukulum seperti' dulu tanpa 'Kelas dan Stigma'.

'Jenis Pendidikan' namanya 'adil', di mana semua anak-anak mempunyai kesempatan dan pilihan yang sama 'tanpa stigma', untuk memaximalkan kemampuan mereka.

Kita punya dua sistem Pendidikan Menengah:
SMA - Yang Merugikan 70% Siswa-Siswinya
SMK - Yang Diangap Pendidikan Tukang dan dapat Membatasi Aspirasi Siswa-Siswi Kita.
http://pendidikan.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=22&artid=147

Lagu tersayang kami adalah Iwan Fals 'Jangan Bicara'

Tetapi yang lucu dan ironis sistem SMU lengkap dengan keterampilan dulu (pre 1994 OB) memang adalah lebih adil (walapun kebanyakan isu-isu yang lain tidak).

Keadaan di lapangangan memang begini, dan kesempatan kerja memang sulit, dan jenis sekolah tidak akan merubah ini. Hanya pemerintah yang bermutu dengan visi dapat merubah keadaan di lapangan. Tetapi yang penting adalah kita berjuang supaya SDM yang paling baik di negera kita mendapat kesempatan untuk berkembang.

Dengan dua sistem banyak anak dikatagorize yang sangat dapat membatasi aspirasi mereka. Seperti dari pengalaman kami di lapangan, dan dari saran-saran anggota kami banyak anak-anak di SMK juga dapat atau mampu lanjuk ke perguruan tinggi. Mengapa tidak memudahkan proses ini?

DikMenUm - Terus mengurus dan meningkatkan Mutu Pendidikan Akademik
DikMenJur - Tetap mengurus dan meningkatkan Mutu Pendidikan Kejuruan dan Magang

Keterampilan adalah sesuatu yang sangat menguntungkan semua pelajar 'selama hidup' dan mempunyai potensial untuk meningkatkan mutu dan kemampuan mandiri lulusan dari perguruan tinggi juga.

Bagaimana kemandirian lulusan PT sekarang? Mengapa banyak menganggur?

sumber: http://beritapendidikan.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=9&artid=60

PENDIDIKAN KORUPSI sekolah menengah masih kurang

YOGYAKARTA, RABU - Pendidikan korupsi di sekolah menengah masih dianggap kurang. Para siswa jarang diajarkan tentang seluk-beluk tindak korupsi, termasuk transparansi dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Pendidikan korupsi di sekolah tidak ada. Untuk pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) pun hanya disinggung sedikit, kata Rizky Bayu Premana, Koordinator aksi damai Kampanye Simpatik 100 Pelajar se-DIY Peserta Sekolah Antikorupsi Clean Generation, di perempatan kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (24/9) sore.
Aksi damai ini menjadi salah satu bagian dari sekolah anti korupsi (semacam pesantren kilat) yang diikuti oleh pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan kehiatan rohani Islam (rohis) dari 20 sekolah di DIY.
Pelatihan yang dimotori oleh Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat Kemitraan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung 23-25 September, dengan pemberian materi seputar korupsi, pembahasan kasus-kasus korupsi, dan diskusi antarpeserta.
Ketua FPAK Suraji mengatakan pelatihan ini merupakan rangkaian awal dari program yang direncanakan akan berlangsung selama setahun penuh. " Nantinya, sebanyak seratus siswa SMA di DIY setiap bulan akan mendapat pelatihan antokorupsi ini," katanya.
Lebih jauh, Suraji mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi secara mendalam seputar korupsi kepada siswa-siwa tersebut. "Kalau mereka sudah paham, maka mereka bisa mengetahui dan ikut mengawasi jika terdapat praktek-praktek korupsi di lingkungan sekitar mereka," katanya.
Pasalnya, Suraji melihat sekolah sebagai lembaga pendidikan selama ini menjadi sangat rentan terhadap berbagai praktek korupsi. Hal ini tidak terlepas dari begitu banyaknya dana yang dialokasikan untuk program-program pendidikan oleh pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sasaran pelatihan pada anak SMA juga dilandasi pemikiran bahwa remaja merupakan usia paling produktif dan relatif lebih mudah dalam menyerap pengetahuan dibanding kelompok usia lain. Penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini juga dinilai sebagai investasi jangka panjang yang akan menguntungkan di masa depan.Manfaat pelatihan dirasakan langsung oleh peserta. Menurut Rizky dirinya memeroleh banyak pengetahuan, mulai dari posisi Indonesia yang ternyata menduduki peringkat keempat negara paling korup di dunia, hingga bagaimana cara generasi muda ikut serta memberantas korupsi. Ada tiga cara memberantas korupsi, yakni dengan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, ujarnya.


Sumber :(http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/24/19373825/pendidikan.korupsi.di.sekolah.menengah.masih.kurang.)

definisi Sekolah Dasar gratis

Apa itu sekolah gratis?

Istilah ”sekolah gratis” hanya ada dalam ucapan dan kata-kata. Ucapan itu hanya muncul dari para pejabat, khususnya para calon gubernur, bupati atau walokota. Terus terang, istilah ”sekolah gratis” tidak pernah ada dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada sepatah kata pun. Yang ada adalah adalah istilah PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA dalam UUD 1945 dan TANPA MEMUNGUT BIAYA dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Marilah kita kutip saja kedua azas legalitas tersebut.

Pasal 31 (2) dalam UUD 1945 hasil Amandemen menyebutkan bahwa:

”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA”

Sementara Pasal 34 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa:

”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA."

Jadi, makna amanat tersebut sebenarnya memang sama dengan ”gratis”. Itu tidak dapat dipungkiri. Tidak ada silang pendapat mengenai masalah ini. Tetapi, biaya apa saja yang harus gratis? Itulah pentingnya penjabaran lebih lanjut dari UUD dan UU tersebut. Itulah perlunya PP yang akan mengatur lebih lanjut tentang pengertian lebih lanjut mengenai ”PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA” dan TANPA MEMUNGUT BIAYA”, termasuk apakah masyarakat sama sekali TIDAK BOLEH UNTUK BERAMAL? Apakah ketentuan ini harus memaksa orang tidak boleh membuka pintu sorga baginya? Heee. Itu semua harus dijabarkan lebih lanjut melalui ketentuan yang lebih operasional.

Contoh dari negeri jiran

Negeri jiran dapat kita jadikan contoh. Malaysia telah meluncurkan kebijakan ”Sekolah Rendah Percuma”. Jangan dulu tertawa. Istilah ”percuma” itu maksudnya sama dengan ”gratis”. Contoh yang lebih terasa aneh? ”Pintu Kecemasan”, apa lagi itu? Pintu darurat. Itulah artinya. OK. Sekolah Rendah sama artinya dengan Sekolah Rakyat tempo dulu atau Sekolah Dasar saat ini. Kapan kebijakan Sekolah Rendah Percuma dilaksanakan? Konon kebijakan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1960-an. Wow sudah lama sekali!!! Tanpa acara pencanangan lagi!! Meski tanpa acara pencangan yang megah, kebijakan ini telah mampu memberikan akses yang demikian luas kepada anak usia Sekolah Rendah untuk menuntut pendidikan.

Mengapa gratis?

Mengapa harus gratis, atau PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA atau TANPA MEMUNGUT BIAYA? Alasannya sudah tentu karena program wajib belajar. Latar belakang utamanya adalah agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan semua latar belakang lainnya. Semua anak usia 7 – 15 tahun harus dapat memperoleh pendidikan yang bermutu. Itulah jawabannya.

Apakah dengan demikian tidak ada satu celah pun yang diperbolehkan kalau ada orangtua siswa yang mau membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikannya? Kondisinya sangat beragam. Pelaksanaan sekolah gratis di banyak daerah kabupaten/kota di Indonesia telah melahirkan respon yang berlebihan. Ada dinas pendidikan yang mengancam untuk mencopotnya. Ada juga Bawasda yang tidak mau bertanggung jawab. Bahkan ada yang akan mendatangkan KPK segala. Dengan demikian, kebijakan sekolah gratis mempunyai dampak yang luar biasa negatif, yakni membunuh peranserta masyarakat. Bahkan ada daerah yang telah mulai berfikir untuk membubarkan Komite Sekolah, karena mereka berpandangan Komite Sekolah sudah tidak diperlukan lagi.

Apakah dengan sekolah gratis dapat meningkatkan mutunya?

Sudah tentu ini harus diteliti lebih lanjut oleh perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki otoritas untuk melakukan penelitian. Pintu telah terbuka untuk ini. Namun demikian, secara empiris banyak pihak, termasuk Dewan Pendidikan yang telah mencoba melakukan pengamatan tentang fenomena ini. Apakah apakah biaya pendidikan yang telah diberikan kepada sekolah melalui program sekolah gratis tersebut, yang sekolah sama sekali tidak boleh memungut uang dari orangtua siswa, sebenarnya telah dapat memenuhi kebutuhan sekolah? Inilah pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu. Berapa satuan biaya yang sesungguhnya yang diperlukan untuk memenuhi biaya pendidikan sesuai dengan standar pembiayaan? Tulisan ini tidak akan membicarakan ini secara mendetail.

Ketidakjelasan mengenai hal tersebut ternyata telah menyebabkan beberapa sekolah yang mengeluh tentang kekuarangan biaya, misalnya untuk ”menyediakan minum teh” untuk kepala sekolah dan gurunya. Biaya yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sekolah gratis tersebut ternyata tidak fleksibel untuk dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Keluhan semacam itulah yang muncul di arena tanya jawab yang muncul dalam pertemuan dengan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.

Konsep yang belum jelas?

Berdasarkan uraian di atas, kemudian saya sampai kepada kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, bahwa konsep sekolah gratis masih perlu dijabarkan secara lebih rinci dengan ketentuan perundah-undangan yang lebih operasional. PP tentang Wajib Belajar atau PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebenarnya harus dapat mewadahi pelaksanaan konsep ini. Apalagi jika dapat dijabarkan secara lebih rinci lagi dengan beberapa legislasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi dan kabupaten/kota sekarang ini masih juga mengalami kebingunan dalam membuat perda pendidikan. Mengapa? PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan belum juga terbit. Apa kapstoknya? Kata mereka.

Kedua, konsep sekolah gratis merupakan salah satu contoh dari konsep-konsep yang belum selesai, belum jelas, dan belum tuntas. Konsep ini masih membuat kebingunan bagi para pelaksana di lapangan, juga bagi masyarakat. Beberapa pertanyaan masih belum dapat dijawab secara pasti. Misalnya, (1) apakah biaya sekolah gratis itu hanya untuk memenuhi standar biaya minimal atau termasuk untuk peningkatan mutu pendidikan yang lebih optimal, (2) bagaimana dengan biaya untuk SBI (sekolah bertaraf internasional) dan sejenisnya, (3) apakah dengan konsep ini memang orangtua atau masyarakat sama sekali tidak boleh memberikan bantuan kepada sekolah?

Ketiga, tahun 2009 merupakan penghujung masa bakti pemerintahan SBY-JK, termasuk menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Harus dapat dipastikan agar pemerintah membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan bidang pendidikan selama masa baktinya. Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas nyata yang akan dijadikan bahan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di masa bakti berikutnya. Laporan Presiden tentang bidang pendidikan harus dibuat. Minimal laporan Mendiknas tentang bidang pendidikan, termasuk di dalamnya pelaksanaan amanat undang-undang tentang pendidikan, seperti PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA dalam UUD 1945 dan TANPA MEMUNGUT BIAYA dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Refleksi

Sungguh! Janji adalah hutang. Janji para pemimpin kepada rakyatnya juga hutang yang harus dipertanggungjawabkan. Hutang kepada Tuhan dan rakyat. Mudah-mudahan kita semua dapat mempertanggungjawabkan hutang-hutang itu, termasuk konsep sekolah gratis yang belum selesai. Mudah-mudahan pembahasan tentang konsep sekolah gratis ini adalah membicarakan ide-ide besar kemanusiaan di abad ke-21 ini.



sumber: Website: http://www.suparlan.com; E-mail: bsuparlan [at] yahoo [dot] com.

Reformasi Pendidikan dasar

Dalam bidang pendidikan dasar, pemerintah SBY menghadapi persoalan yang sama dengan pemerintah sebelumnya. Persoalan itu berkutat seputar kewajiban untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi warga negaranya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang. Sementara di sisi lain persoalan pendidikan masih bertumpuk ditengah kemampuan ekonomi negara yang tak juga membaik.
PENDAHULUAN
Dalam bidang pendidikan dasar, pemerintah SBY menghadapi persoalan yang sama dengan pemerintah sebelumnya. Persoalan itu berkutat seputar kewajiban untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi warga negaranya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang. Sementara di sisi lain persoalan pendidikan masih bertumpuk ditengah kemampuan ekonomi negara yang tak juga membaik.
Kewajiban negara memberikan pendidikan berkualitas.
Pembukaan UUD ’45 menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pasal-pasal dalam batang tubuh UUD ’45 juga memperjelas kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini. Pasal 28B (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 UUD ’45 lebih tegas menyatakan tentang hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara memberikan pendidikan kepada warganya. Pasal 31 menyatakan 1) setiap warga berhak mendapat pendidikan, 2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, 3) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Ketentuan UUD di atas menunjukkan bahwa pendidikan berkualitas memang menjadi salah satu titik tekan kebijakan umum pemerintah Indonesia sedari awal. Pendiri negara pada saat itu menyadari betul pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa.
Ini juga berarti amanah kepada setiap pemerintah yang berkuasa di Indonesia untuk memberikan pendidikan bagi warga negaranya. Pada tahun 2003, pemerintahan presiden Megawati Sukarnoputri menterjemahkan amanah ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU Sisdiknas menyebutkan keinginan besar pemerintah dalam bidang pendidikan yang mengamanatkan agar dana pendidikan---selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan----dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD. Dengan dana APBN sebesar itu pemerintah bercita-cita untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis.
Pendidikan dasar wajib yang dipilih Indonesia adalah 9 tahun, yaitu pendidikan SD dan SMP. Apabila dilihat dari umur maka mereka yang wajib bersekolah adalah 7-15 tahun. Saat ini populasi kelompok umur 7-15 tahun adalah sekitar 39 juta orang (Fazli Jalal, 2005)
Dengan dasar hukum yang kuat seperti di atas maka mau tidak mau dalam setiap program pembangunan ----Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA), Program Pembangunan Nasional (Propenas), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)----- kebijakan bidang pendidikan selalu muncul sebagai bahasan utama.
Persoalan Pendidikan Dasar di Indonesia.
Mekipun dasar hukum untuk meningkatkan pendidikan berkualitas sangat kuat, namun setelah enam dekade merdeka persoalan pendidikan masih juga menjadi momok besar bagi setiap pemerintahan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menjelaskan sejumlah persoalan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.
Persoalan pertama, pendidikan rata-rata penduduk Indonesia masih sangat rendah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 61 persen penduduk Indonesia diatas 15 tahun hanya berpendidikan SD ke bawah. Dua puluh dua (22) persen diantaranya bahkan tidak pernah lusus SD atau tidak sekolah sama sekali (lihat tabel 1).
Tabel 1:
Penduduk diatas 15 tahun Menurut Pendidikan yang Ditamatkan
Pendidikan
Presentase
1
Tdk/ blm tamat SD
22%
2
SD
39%
3
SLTP
17%
4
SLTA
18%
5
Diploma
2%
6
Universitas
2%
TOTAL
100%
Diolah dari data Susenas, BPS 2003
Angka buta aksara penduduk juga masih tinggi. Menurut data Susenas, angka buta aksara usia 15 tahun keatas masih mencapai 10.12 persen (SUSNAS 2003).
Persoalan kedua, angka partisipasi sekolah (APS)—rasio penduduk yang bersekolah menurut kelompok usia sekolah---masih belum sebagaimana yang diharapkan. Susenas 2003 menunjukkan bahwa APS untuk penduduk usia 7-12 tahun sudah mencapai 96,4 persen, namun APS penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai 81,0 persen. Angka tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 19 persen anak usai 13-15 tahun yang tidak bersekolah baik karena belum/ tidak pernah sekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Data Susenas 2003 mengungkapkan bahwa faktor ekonomi merupakan alasan utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan (75,7 persen).
Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antar kelompok masyarakat. Data Susenas 2003 menemukan bahwa APS penduduk berusia 13-15 tahun dari kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93.98 persen, sementara untuk kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 67.23 persen. Kesenjangan lebih lebar dijumpai pada usia 16-18 tahun dimana kelompok 20 persen terkaya mencapai 75.62 persen dan 20 persen termiskin hanya mencapai 28.52 persen.
Selain kesenjangan partisipasi sekolah antara penduduk kaya dan miskin terdapat juga kesenjangan antara penduduk perkotaan dan pedesaan. Rata-rata APS untuk penduduk berusia 13-15 tahun di perkotaan telah mencapai 89.3 persen sementara untuk penduduk pedesaan hanya 75.6 persen. Kesenjangan lebih nyata terlihat pda kelompok usia 16-18 tahun, APS untuk penduduk perkotaan sebesar 66.7 persen sementara penduduk perkotaan hanya mencapai 38.9 persen.
Data APS di atas menujukkan bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin lebar kesenjangan yang terjadi. Untuk anak usia 7-12 tahun, anak usia sekolah dasar, terdapat kesenjangan antara kelompok penduduk kaya-miskin dan kelompok penduduk pedesaan-perkotaan. Namun kesenjangan ini terlihat lebih lebar untuk anak usia SLTP (usia 13-15 tahun).
Persoalan ketiga, angka drop out (DO) masih tinggi. Pada tahun ajaran 2004/2005 angka DO untuk anak SD/MI mencapai 685.967. Selain itu anak yang lulus SD tetapi tidak mampu melanjutkan ke jenjang SMP juga tinggi, untuk tahun 2004/2005 jumlahnya mencapai 495.261. Tingginya angka DO dan angka lulusan SD yang tidak melanjutkan ke SMP biasanya adalah karena faktor ekonomi orang orang tua, sementara itu biaya yang harus dikeluarkan untuk bersekolah tidaklah murah.
Persoalan keempat, fasilitas pelayanan pendidikan dasar belum tersedia secara merata. Fasilitas pelayanan pendidikan di daerah pedesaan, terpencil dan kepulauan yang masih terbatas menyebabkan anak-anak daerah tersebut sulit mengakses pendidikan dasar.
Selain itu masih banyak dijumpai gedung-gedung Sekolah dasar dan sekolah menengah dalam keadaan rusak dan tak layak huni. Hasil survei Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2004 menunjukkan bahwa 57.2 persen gedung SD/ MI dan sekitar 27.3 persen gedung SMP/MTs mengalami rusak ringan dan rusak berat. Akibatnya para murid terpaksa belajar di ruangan terbuka, atau menanggung bahaya belajar di dalam gedung yang hampir roboh.
Persoalan kelima, kualitas pendidikan yang rendah. Sebenarnya kualitas kepandaian siswa-siswa Indonesia tidaklah kalah dari negara-negara lain. Buktinya, berulang-ulang anak Indonesia menang di arena perlombaan ilmu pengetahuan di tingkat internasional seperti di Olimpiade Fisika, dan The First Step to Nobel Prize (lihat data di bawah).
Tabel 2:
Siswa Indonesia yang Memenangkan Medali Emas di The First Step to Nobel Prize
Tahun
Nama
Sekolah
1999
I Made Agus Wirawan
SMUN 1 Bangli, Bali
2004
Septinus George Saa
SMUN 3 Jayapura, Papua
2005
Anike Nelce Bowaire
SMAN 1 Serui, Papua
2005
Dhina Pramita Susanti
SMAN 3 Semarang, Jateng
Di olah dari Kompas, 17 Juni 2005
Meski siswa-siswa Indonesia terbilang sering memenangkan perlombaan internasional, namun secara kualitas ternyata siswa Indonesia masih tertinggal jauh. Hal ini misalnya terlihat dari survei Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Lembaga ini melakukan survei secara internasional dan menggunakan metode statistik ketat. Hasilnya lembaga ini menempatkan posisi Indonesia pada posisi di bawah rata-rata (Suara Pembaharuan, Rabu 4 Mei 2005). Pada tahun 1999 dan 2003 hasil TIMSS tidak menunjukkan peningkatan mutu yang signifikan. Bila nilai rata-rata untuk Matematika adalah 467, Indonesia hanya mampu mencapai angka 411. Begitu juga untuk nilai di bidang sains, nilai Indonesia hanyalah 420 jauh dibawah nilai rata-rata yang 474.
Mengapa timbul fenomena yang paradoksal seperti ini? Nampaknya persoalan bukan terletak pada kualitas manusianya namun lebih pada kualitas dan sistem pendidikan di Indonesia.
Melihat sederet persoalan di bidang pendidikan ini, publik saat ini menunggu kebijakan-kebijakan pemerintahan SBY-Kalla untuk segera menyelesaikannya. Apalagi dalam kampanye pemilihan presiden lalu, SBY-Kalla pernah menjanjikan terselenggaranya pendidikan gratis apabila ia terpilih.
KEBIJAKAN UMUM PEMERINTAHAN SBY
Kebijakan umum pemerintahan SBY-Kalla ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJMmenyebutkan target ”meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan” sebagai sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009. Target pemerintah dalam RPJM ini selain ingin menyelesaikan persoalan kuantitas---- meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan---, namun juga kualitas pendidikan di Indonesia. Target ini nampaknya memang ideal untuk mengatasi persoalan pendidikan yang selama ini dihadapi dan segaris dengan amanah undang-undang yang mewajibkan negara untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada warga negaranya.
Meski tercantum secara ideal dalam RPJM namun kenyataannya pemerintah masih belum memiliki kemauan politik kuat membuat pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakannya. Salah satu indikasinya adalah alokasi anggaran pemerintah bidang pendidikan yang sangat tidak mencukupi. Pemerintah SBY-Kalla dalam APBN 2005 mengalokasikan sejumlah Rp 25,710 triliun untuk anggaran bidang pendidikan. Jumlah ini hanyalah 9.7 persen saja dari total anggaran APBN. Dari jumlah tersebut Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) mendapatkan jatah sebesar Rp 11,357 triliun[2].
Pemerintah beralasan bahwa kemampuan APBN negara tidak memungkinkannya untuk memenuhi kewajiban yang diembankan UUD ’45 harus mengalokasikan paling kurang 20 persen APBN untuk bidang pendidikan. Dengan alokasi anggaran yang demikian rendah, pemerintah SBY-Kalla sulit untuk mengimplementasikan cita-cita pendidikan gratis dan bermutu sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang dan sebagaimana yang dijanjikan dalam kampanye.
Menyikapi alokasi anggaran pendidikan ini masyarakat berreaksi keras[3]. Salah satu kritiknya adalah bahwa alokasi anggaran pendidikan yang rendah, tidak sesuai dengan amanah konstitusi Indonesia. Sebabnya UUD ’45 pasal 31 jelas-jelas memerintahkan agar negara mengalokasikan paling tidak 20 persen anggaran APBN untuk kepentingan bidang pendidikan. Alasan ini membuat pengamat pendidikan terus meragukan komitmen pemerintah SBY-Kalla dalam pembangunan pendidikan.
Bahkan di tingkat internasional, anggaran yang rendah ini telah membuat Indonesia dimasukkan oleh Organisasi Guru Internasional ke dalam daftar salah satu negara dari tujuh negara—selain Mesir, Brasil, Argentina, India, Bangladesh, Pakistan---yang tidak memperdulikan bidang pendidikan (Smeru 2004 :18). Lembaga pendidikan PBB sendiri, UNESCO, telah memberi ketentuan agar setiap negara paling tidak mengalokasikan 25 persen dari anggaran negaranya untuk bidang pendidikan.
Dengan kondisi anggaran yang demikian, dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand saja anggaran pendidikan Indonesia masih kalah jauh. Anggaran pendidikan Indonesia rata-rata hanya sepertiga dari anggaran pendidikan negara-negara tersebut. Bahkan anggaran pendidikan Zimbabwe misalnya mencapai 8 kali lebih besar dibandingkan anggaran pendidikan di Indonesia. Kondisi pendidikan Indonesia sangat parah sebab Indonesia ternyata merupakan Negara yang menyediakan anggaran pendidikan terkecil ke dua setelah Myanmar (Smeru 2004: 18).
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR:
Ditengah keterbatasan dana dan keraguan masyarakat tersebut pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi persoalan-persoalan pendidikan yang telah diuraikan di atas. Sepanjang rentang 6 bulan pemerintahannya, SBY-Kalla telah mengambil sejumlah kebijakan berkaitan dengan pendidikan. Secara garis besar kebijakan yang diambil oleh pemerintahan SBY-Kalla dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu 1) kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan 2) kebijakan untuk memperbesar akses masyarakat terhadap pendidikan. Kebijakan pemerintah ini satu persatu diuraikan di bawah ini.
Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Dalam RPJM, pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hasil survei TIMMS memperlihatkan bahwa nilai murid di Indonesia secara umum lebih rendah dari standar rata-rata.
Menurut pemerintah kualitas pendidikan ini terutama disebabkan oleh 1) ketersediaan pendidik yang belum memadai baik kualitas maupun kuantitas, 2) kesejahteraan pendidik masih rendah, 3) fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi, 4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai.
Hasil survei Depdiknas tahun 2004 menggambarkan rendahnya tenaga pendidik ini. Survei menunjukkan bahwa belum semua tenaga pendidik SD/ MI berpendidikan D-2 ke atas (baru mencapai 61.4 persen). Demikian juga guru SMP/ Mts masih banyak yang berpendidikan di bawah D-3. Guru SMP/MTs yang mengenyam pendidikan D-3 ke atas barulah mencapai 75.1 persen. Dengan kualitas pendidikan formal guru yang belum memadai tentu saja tak mungkin diharapkan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Persoalan rendahnya kesejahteraan pendidik juga merupakan persoalan tersendiri. Alasan ini tak jarang menyebabkan pendidik terpaksa mencari tambahan pendapatan lain. Sehingga terjadi kasus sekolah atau pendidik menjadi agen penjualan buku-buku wajib untuk murid. Kejadian ini memungkinkan terjadinya buku wajib yang berganti setiap tahunnya, yang memberatkan beban orang tua murid.
Ditengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan ini, pemerintah menghadapi kendala yang serius yaitu keterbatasan dana. Dengan latar belakang demikian sejumlah kebijakan diambil oleh pemerintah SBY-Kalla sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Perpanjangan Masa Pakai Buku Pelajaran Sekolah
Setiap kali kenaikan kelas, orang tua murid selalu gundah mencari tambahan biaya untuk membeli buku paket pelajaran baru dari sekolah. Ditengah-tengah keresahan orang tua siswa tersebut, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Alwi Shihab, melontarkan gagasan pemberlakuan buku pelajaran minimal 5 tahun. Gagasan ini muncul merespon ramainya keluhan para orang tua siswa yang harus menanggung lebih banyak biaya untuk buku paket pelajaran. Meskipun seorang siswa memiliki kakak yang duduk di kelas lebih tinggi, ia harus membeli buku pejarana baru. Fenomena ini seringkali dilukiskan dengan jargon ”ganti tahun ganti buku pelajaran”.
Menindaklanjuti gagasan Menko Kesra ini, akhirnya kebijakan tentang perbukuan tingkat SD sampai dengan SLTA dimasukkan sebagai target wajib belajar pendidikan 9 tahun dalam Program 100 Hari SBY. Untuk ini akan diterbitkan Peraturan Presiden yang megatur buku pelajaran.
Substansi peraturan ini antara lain adalah buku pelajaran dibatasi masa pakainya minimal lima tahun. Penerbit dilarang langsung berjualan buku ke sekolah dan ada sanksi administrasi bagi pelanggarnya. Hal ini terutama untuk menghindari praktik percaloan buku di sekolah yang ujung-ujungnya hanya akan memberatkan beban orang tua siswa.
Kebijakan pembatasan buku pelajaran ini sekilas nampak sebagai kebijakan populis. Artinya pemerintah dengan kebijakan ini ingin mencitrakan keberpihakannya pada rakyat banyak. Pasalnya dengan mematok buku pelajaran berlaku minimal selama lima tahun, masyarakat tak perlu harus membeli buku pelajaran baru. Siswa memiliki pilihan untuk memakai buku pelajaran kakak kelasnya, sehingga siswa miskin tak lagi perlu mengeluarkan biaya.
Namun demikian, Perpres pembatasan buku pelajaran sekolah ini apabila tidak dikaji secara serius sebenarnya mengandung dampak negatif menghambat pembaharuan informasi bagi anak didik. Untuk menghindari ”salah kebijakan” yang dapat berakibat buruk bagi mutu pendidikan di Indonesia sebaiknya pemerintah SBY-Kalla memilah persoalan yang ada. Dalam hal buku paket sekolah ini, sebenarnya ada dua akar persoalan yang membutuhkan penyelesaian berbeda.
Persoalan pertama, mutu buku paket pelajaran. Mutu buku sekolah saat ini masih sangat rendah. Hal ini paling tidak tercermin dari studi Sri Redjeki pada tahun 1997. Dari sekitar 300 buku teks biologi SD-SMA yang ia teliti, ternyata isi buku-buku teks Biologi yang digunakan di sekolah-sekolah Indonesia ketinggalan 50 tahun (Supriadi, Dedi 2000: 27).
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebelum adanya pembatasan masa berlaku buku pelajaran saja buku-buku ilmu pengetahuan Indonesia tertinggal jauh. Apalagi kalau di adakan pembatasan sebagaimana yang dilontarkan oleh pemerintah.
Ilmu pengetahuan dan informasi berkembang sangat cepat, apabila buku pelajaran dipatok berlaku selama minimal 5 tahun akan menghambat perkembangan pengetahuan anak didik. Apalagi perubahan isi buku tidak hanya menyangkut substansi atau isi, tetapi juga metodologi dan cara penyampaian. Persoalan menjadi lebih parah karena masyarakat Indonesia saat ini masih amat bergantung kepada buku pelajaran dan belum terbiasa dengan media lain seperti internet, sementara guru tidak memiliki motivasi mencari alternatif informasi, hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia[4].
Oleh karena itu kebijakan pembatasan masa pakai buku pelajaran ini ditakutkan justru akan lebih menurunkan kualitas pendidikan siswa Indonesia. Melihat kondisi ini semestinya pemerintah justru mengambil kebijakan untuk memperbaharui secara kontinyu buku paket pelajaran siswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada.
Persoalan kedua, mencegah beban biaya yang terlalu berat bagi orang tua siswa. Buku sekolah saat ini memegang peranan yang sangat dominan di sekolah. Studi yang dilakukan terhadap 867 SD dan MI di Indonesia mencatat bahwa tingkat kepemilikan siswa akan buku pelajaran di SD berkorelasi positif dan signifikan dengan hasil belajarnya sebagaimana diukur dengan Nilai Ebtanas Murni (Supriyadi 1997 dalam Supriyadi 2000: 46). Semakin banyak buku yang dimiliki dan dibaca oleh siswa semakin baik prestasi belajarnya.
Meskipun buku memiliki arti yang sangat penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa, namun harus dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih miskin. Jangankan membeli banyak buku pelajaran sekolah, biaya pokok sekolah saja masih menjadi kesulitan tersendiri bagi mereka. Saat ini mayoritas masyarakat menganggap pendidikan merupakan sesuatu yang mahal[5].
Ditengah persoalan semacam ini, praktek percaloan buku di sekolah sudah menjadi rahasia umum. Pihak guru atau sekolah mengharuskan siswa untuk membeli buku-buku paket pelajaran melalui mereka, sehingga muncul semacam praktek monopoli yang merugikan. Keharusan membeli buku pelajaran baru setiap tahun ajaran baru membuat beban orang tua menjadi lebih berat.
Kebijakan pemerintah yang diambil semestinya mengatasi dua hal tersebut. Publik membutuhkan kebijakan yang mampu mengurangi beban orang tua tanpa mengorbankan kualitas pendidikan siswa. Kualitas pendidikan siswa dapat dijaga dengan menerbitkan kebijakan yang ketat terhadap pembaharuan isi dan metodologi buku pelajaran. Selain itu juga memperbesar akses siswa terhadap buku pelajaran. Salah satu caranya tentu saja dengan diterbitkannya banyak jenis buku paket gratis dan buku murah.
Mahkfiuddin Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), menyarankan agar kebijakan yang ditempuh bukannya mematok masa pakai buku pelajaran namun memperketat pengawasan agar tidak terjadi monopoli perdagangan buku di sekolah. Selain itu ia juga mengusulkan adanya pembenahan subsidi pada buku pejaran, buku pelajaran dapat dibebaskan dari pajak sehingga harganya lebih murah.


sumber: theindonesianinstitute.com

Mengkritisi Pendidikan Dasar

Di sektor pendidikan (dasar), berkaitan dengan kenaikan harga BBM tersebut, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono begitu gencar melakukan sosialisasi pendidikan gratis di berbagai media. Pemerintah terus mengampanyekan bahwa dengan dialihkannya sebagian subsidi BBM ke pembiayaan pendidikan, maka pendidikan dasar akan dapat dinikmati rakyat secara gratis (Kompas, 21 Maret 2005). Pertanyaannya, mungkinkah pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa SD negeri di Indonesia tersebut dapat diwujudkan? Tulisan berikut ini mencoba menelaahnya.

TAK ada yang membantah bahwa pendidikan adalah kunci kehidupan. Melalui pendidikan, setiap manusia "dimanusiakan" sehingga ia bisa hidup dan dapat menikmati serta memaknai kehidupannya secara bermartabat.

Oleh karena itu, setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang memungkinkannya memiliki kesadaran kritis dalam menyikapi dinamika dan fenomena yang terjadi di masyarakatnya. Dengan demikian, tersedianya pendidikan berbiaya murah-apalagi gratis seperti yang dijanjikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini-menjadi sangat penting

Meski demikian, sikap kritis kita terhadap kebijakan pemerintah tersebut harus tetap dilakukan. Ini menjadi penting mengingat untuk mewujudkan pendidikan gratis bagi seluruh siswa SD negeri di Indonesia, seperti yang dijanjikan pemerintah, bukanlah perkara mudah. Upaya mewujudkan pendidikan gratis tersebut hendaknya tidak dilakukan secara terputus-putus, melainkan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan penuh persiapan dan perhatian.

Terhadap keinginan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, menurut pakar pendidikan yang juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof Suyanto PhD, itu tidak dapat dilakukan secara terputus-putus. Untuk itu, perlu dirancang pola distribusi anggaran yang tepat agar dana untuk menggratiskan pendidikan dasar itu tidak sampai putus di tengah jalan, karena hanya akan menjadi sia-sia.

Dalam kerangka inilah pemerintah mesti cermat dan realistis dalam menyusun dan menetapkan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa SD negeri di seluruh Indonesia. Mengingat jumlah anggaran pendidikan yang tersedia saat ini, hampir dapat dipastikan bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk menggratiskan pendidikan SD negeri secara keseluruhan. Mari kita lihat perhitungan berikut ini.

Data Balitbang Depdiknas (2004) berkaitan dengan analisis biaya satuan pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan oleh orangtua siswa meliputi: (1) buku dan alat tulis sekolah, (2) pakaian dan perlengkapan sekolah, (3) akomodasi, (4) transportasi, (5) konsumsi, (6) kesehatan, (7) karyawisata, (8) uang saku, (9) kursus, (10) iuran sekolah, dan (11) foregone earning.

Berdasarkan data tersebut, BSP yang harus dikeluarkan orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SD negeri mencapai angka Rp 5,967 juta, di SD swasta Rp 7,506 juta. Sementara yang anaknya bersekolah di SMP negeri mencapai angka Rp 7,528 juta dan di SMP swasta mencapai Rp 7,862 juta (Ki Supriyoko, 2005).

Jika memang seperti yang dikampanyekan pemerintah bahwa pemerintah-berkaitan dengan kenaikan harga BBM tersebut-akan menggratiskan pendidikan dasar di SD negeri seluruh Indonesia, maka untuk SD negeri saja dana kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah adalah Rp 143,56 triliun. Belum lagi untuk SD swasta, SMP negeri, dan SMP swasta.

Dari jumlah dana ratusan triliun rupiah yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh SD negeri di Indonesia tersebut, jelas sekali bahwa pemerintah tidak akan mampu mewujudkannya. Dana kompensasi kenaikan harga BBM untuk pendidikan yang hanya Rp 5,6 triliun itu tidak ada apa-apanya.

UNTUK itu, agar pemerintah (Depdiknas) tidak kehilangan muka, maka rekomendasi yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus secara tegas menjelaskan batasan pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa di SD negeri di seluruh Indonesia itu dalam hal apa saja. Gratis yang dimaksudkan tersebut apakah hanya sumbangan BP3-nya (baca: SPP) atau keseluruhan kebutuhan biaya pendidikan siswa selama mengikuti dan menuntaskan pendidikannya di tingkat dasar. Klarifikasi tentang batasan pendidikan gratis yang dimaksudkan itu mutlak dilakukan agar tidak terjadi misunderstanding dan miskonsepsi.

Kedua, efisiensi pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan yang selama ini begitu memberatkan orangtua, apalagi sesungguhnya pengeluaran tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan proses pembelajaran, harus segera dipangkas.

Ketiga, kalau memang pemerintah (Depdiknas) sunguh-sungguh mempunyai political will yang kuat untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar, maka untuk menutupi kekurangan alokasi dana pendidikan dasar gratis tersebut, pemerintah (termasuk pemerintah daerah) harus mencari alokasi dana alternatif.

Keempat, mengingat jumlah dana kompensasi yang dibutuhkan ternyata sangat besar untuk menggratiskan pendidikan dasar di SD negeri di seluruh Indonesia, maka efektivitas pola pemberian beasiswa seperti yang telah dilakukan saat ini dapat menjadi pilihan yang sangat elegan dan realistis yang dapat dilakukan pemerintah.

Itulah catatan yang mesti didiskusikan agar pemberian dana kompensasi BBM di sektor pendidikan dasar tersebut tepat sasaran dan berhasil sebagaimana yang dicita-citakan bersama. Jika tidak, kekhawatiran banyak pihak bahwa pelayanan pendidikan dasar gratis yang dijanjikan pemerintah tersebut hanyalah lips service semata akan menjadi kenyataan.


sumber: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0504/11/Didaktika/1673011.htm

Program Akselerasi SD

Wacana akselerasi pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar maupun di tingkat menengah pernah menjadi wacana fenomenal dalam dunia pendidikan. Hampir berbagai media massa dari tingkat lokal sampai nasional pernah mempublikasikan tentang wacana tersebut. Berbagai argumentasi pro dan kontra seputar wacana akselerasi pendidikan pernah menghiasi hampir berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Ada apa sebetulnya dengan akselerasi pendidikan? Akselerasi pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan Depdiknas, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Kepmendikbud nomor 0487/U/1992 untuk Sekolah Dasar.
Esensi dari program akselerasi pendidikan adalah memberikan pelayanan kepada siswa yang mempunyai bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa untuk mengikuti percepatan dalam menempuh pendidikannya. Untuk tingkat pendidikan dasar, siswa yang mempunyai bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat menempuh pendidikannya selama 5 tahun, sedangkan untuk tingkat menengah SLTP dan SLTU siswa dapat menempuh pendidikannya selama 2 tahun.
Secara konseptual, program akselerasi ini cukup bagus relevansinya dalam pengembangan bakat dan kecerdasan anak, yaitu memberikan perhatian yang lebih kepada anak didik yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan yang luar biasa, sehingga mereka bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya secara luas. Tetapi secara praksis, program akselerasi memiliki kelemahan yang sangat signifikan. Pada tataran praksisnya, akselerasi cenderung berorientasi pada tingkatan kognisi saja.
Untuk di tingkat pendidikan menengah, implementasi program akselerasi ini mungkin tidak begitu bermasalah, karena sudah sesuai dengan tingkat perkembangan inteligensi anak. Tetapi sebaliknya, untuk di tingkat pendidikan dasar, implementasi program akselerasi masih perlu dipertanyakan. Mengapa demikian? Anak-anak yang berada di tingkat pendidikan dasar masih identik dengan dunianya, yaitu dunia bermain. Dus, belum saatnya anak dipaksakan untuk berpikir seperti halnya orang dewasa.
Bloom mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembang-kan tiga kemampuan dasar, yaitu aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Ketiga aspek tersebut merupakan sebuah entitas integral yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan berdiri sendiri. Antara aspek yang satu dengan aspek lainnya saling berkaitan. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan hanya akan dapat tercapai manakala ketiga aspek tersebut dapat diaplikasikan oleh guru secara seimbang dalam proses belajar mengajar.
Berkaitan dengan program akselerasi, mau tidak mau anak didik kita dipacu untuk terus mengejar "nilai". Agar anak didik dapat mendapatkan nilai yang "baik", guru dituntut untuk dapat menyampaikan materinya pada anak didik dengan metode yang tepat dan singkat. Itupun ditambah dengan adanya pelajaran tambahan yang diharapkan dapat membantu anak didik agar nilainya tetap stabil di samping dapat mengejar materi pelajaran agar tidak tertinggal.
Realitas ini mengindikasikan bahwa akselerasi hanya berkutat pada tataran kognisi. Sehingga dalam konteks ini, anak didik yang tingkat kognisinya lemah akan tertinggal, sebaliknya anak didik yang tingkat kognisinya kuat akan melaju terus. Akselerasi tidak bisa melihat "prestasi" anak didik yang sebenarnya, karena prestasi yang sudah ada didapat melalui suatu "perampasan" terhadap hak-hak anak didik.
Fenomena sosial yang muncul di dalam sekolah penyelenggara program akselerasi adalah padatnya jam belajar anak didik dan banyaknya muatan pelajaran yang harus dipelajari. Semua itu bermuara pada "perampasan" hak-hak anak didik dalam kehidupannya. Anak didik kehilangan waktu untuk bermain maupun berinteraksi dengan lingkungannya. Hal ini pada akhirnya berakibat pada teralienasinya dan termarjinalkannya anak didik dari lingkungannya.
Anak didik tidak memiliki kesempatan untuk belajar dengan dunianya atau dengan lingkungannya tentang, bagaimana menghargai orang lain, berempati terhadap orang lain, mengendalikan nafsu dan lain sebagainya, yang semuanya berkaitan dengan masalah emosionalnya. Padahal semua yang berkaitan dengan masalah emosional sangat penting sekali bagi seseorang apabila ia ingin berhasil. Aspek kemampuan kognisi saja tidak cukup bagi seseorang untuk dapat berhasil dalam kehidupannya.
Daniel Goleman dalam bukunya Emotional Intelligence mengatakan bahwa keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh aspek kecerdasan kognisi saja, tetapi aspek kecerdasan emosional memegang peranan yang sangat penting. Menurutnya intelektualitas tidak dapat bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa disertai dengan kecerdasan emosional.
Antara kecerdasan kognisi dan kecerdasan emosional merupakan satu kesatuan yang saling mengisi dalam membentuk keberhasilan seseorang. Akan tetapi, ketika aspek kognisi lebih dominan dalam praksisnya, maka pertanyaan yang muncul dalam pikiran kita relevansinya dengan program akselerasi adalah mau dibawa kemana anak-anak kita yang berada di tingkat pendidikan dasar?
Pertanyaan ini patut kita cermati dan renungi, bagaimanapun juga akselerasi tidak membuat anak didik memiliki prestasi yang matang sesuai dengan tingkat perkembangan inteligensi anak, sebaliknya akselerasi telah melahirkan sebuah fenomena baru dalam dunia pendidikan kita, yaitu lahirnya prematurisme pendidikan. Lebih tragis lagi, ungkap Suyanto, model pendidikan "karbitan" seperti akselerasi sebenarnya akan menuai limbah pendidikan yang pada hakikatnya sungguh amat kontraproduktif dan bahkan juga kontraedukasi.
Sumber : pendidikan.net
http://www.e-smartschool.com/sptPendidikan/Pendas10.asp

HMM ITB sumbang BUKU peduli

Gerakan 1001 buku yang merupakan rangkaian kegiatan “HMM Peduli” dilangsungkan hari ini, Sabtu, 26 Maret 2005, berlokasi di Cangkuang Rancaekek, Bandung. Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) ITB menyumbangkan sejumlah buku kepada Sekolah Dasar Negeri 1, 2 dan 3 Cangkuang Rancaekek. Dana kegiatan berasal dari sumbangan para donatur yang digalang sejak tahun lalu, salah satunya dari PT Telkom. 990 buah buku yang terdiri dari buku pelajaran IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris diperoleh dengan harga murah dari Penerbit Tiga Serangkai.Acara yang berlangsung pukul 09.00 ini, diawali dengan Cerdas Cermat tingkat SD mempertandingkan SDN 1, SDN 2 dan SDN 3. Para siswa dan guru yang mengikuti acara menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap acara ini. “ Kegiatan ini menandakan jika masyarakat HMM sangat peduli dengan masalah pendidikan. Karena pendidikan membentuk karakter SDM Indonesia. Bantuan yang kami tawarkan kali ini adalah memfasilitasi sarana belajar dan mengajar untuk siswa dan guru di sini.” papar Ahmad Zumali, HMM 2002 selaku ketua panitia yang diminta keterangan seusai kegiatan.Gerakan 1001 buku menitik beratkan pada kebutuhan pendidikan dasar. Berbeda dengan HMM Peduli 2004 yang memfokuskan diri pada hal kesehatan dan pendidikan anak-anak jalanan. “Harapan kami, Himpunan Mahasiswa lainnya bisa mengadakan acara serupa, agar masalah pemerataan pendidikan menjadi tanggung jawab kita bersama. Tindak lanjut dari kegiatan ini, kami akan mengusahakan beasiswa untuk anak-anak SD dan SMP yang kurang mampu. Untuk masalah even selanjutnya, kami ingin mengadakan lomba-lomba olahraga untuk anak-anak SD dan SMP, kami ingin menanamkan jiwa sportivitas dan kreativitas yang merupakan fondasi dari sebuah pendidikan” tegas Zumali lagi.Hal lain yang menarik diungkapkan Zumali ketika acara berlangsung. Pada saat Cerdas Cermat, sempat terjadi kesalahpahaman atas pertanyaan dewan juri. “Waktu itu ditanyakan kepada mereka, sebutkan 6 benua di dunia. Dan mereka hanya bisa menjawab 5 benua. Ternyata setelah di cek, para siswa tersebut masih menggunakan kurikulum 1998. Padahal dalam kurikulum 2004 yang digunakan sekarang, disebutkan ada 6 benua di dunia. Mungkin kurikulum baru 2004 belum tersosialisasikan kepada mereka”. cerita Zumali mengakhiri wawancara.

www.itb.ac.id